Pasuruan (info.creativeaja.com)
Nasib ribuan guru honorer Daerah di
Kabupaten pasuruan kini nasibnya tidak jelas. Sejak tahun 2010 telah
dilakukan penataan atas para pegawai berstatus honorer oleh pemerintah
pusat di seluruh daerah di Indonesia. Rencananya, secara berkelanjutan
dalam tempo waktu sekitar 5 tahun, hingga 2014, mereka akan diangkat dan
ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut data yang di peroleh dari Badan
Kepegawaian daerah Di Kabupaten Pasuruan, tenaga honorer yang berhasil
dihimpun dalam data base, saat itu sebanyak 1.364 orang. Dimana dari
jumlah itu, personil paling banyak justru berasal dari kalangan dunia
pendidikan atau tenaga pendidik dengan jumlah sekitar 800 orang dan
sisanya adalah tenaga di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten
Pasuruan.
Namun rencana tinggallah rencana yang
tidak juga terwujud. Hingga 2015 ini, tenaga honorer yang diangkat
menjadi PNS baru sekitar 30% atau hanya sebanyak 502 orang. Sedangkan
sisanya yang berjumlah 862 orang, hingga saat ini nasibnya masih tidak
jelas.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor
56 Tahun 2012, tentang pengangkatan tenaga honorer, diselesaikan hingga
2014. Tapi kenyataannya hingga saat ini masih juga belum terlaksana.
Kami masih tetap menunggu untuk diangkat sebagai PNS,” kata Eko Budi
Setiawan, Guru Honorer SDN Kalipang 1, Kecamatan Grati yang juga
Koordinator Daerah Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHKRI), Kabupaten
Pasuruan.
Honorer K2 muncul setelah pada 2010 lalu
pemerintah pusat berniat mengangkat seluruh pegawai honorer di
Indonesia menjadi PNS. Honorer yang diangkat menjadi PNS, terutama
honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) kepala daerah setempat.
Untuk pengakatan tenaga honorer menjadi
PNS tersebut, pemerintah pusat membatasi pada honorer daerah (honda)
yang mengantongi SK kepala daerah, baik bupati maupun walikota
pertanggal 1 Januari 2005.
“Sk Bupati paling lambat pertanggal 1
Januari 2005 itulah yang dimasukkan dalam data base untuk honorer
kategori 1 (K1). Tapi setelah masa pemberkasan selesai, ternyata masih
ada honorer yang memiliki SK Bupati yang belum masuk, sehingga
disusulkan dan masuk dalam honorer kategori 2,” ujar Eko Budi.
Namun dalam perjalanan pemberkasan,
jumlah honorer K2 yang mengantongi SK Bupati sebenarnya tidak seberapa
banyak, akhirnya membludak. Lantaran munculnya kebijaksanaan baru bahwa
honorer yang mengantongi SK Bupati hingga Nopember 2005, juga dimasukkan
dalam data base.
“Selain itu juga masih ditambah lagi
dengan SK perpanjangan dari instansi terkait. Tentu saja jumlah honorer
K2 akhirnya membengkak hingga mencapai 1.364 orang. Sehingga waktu
pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS membutuhkan waktu yang panjang
hingga saat ini baru terangkat 30% saja,” ungkap Nurul Ulum, Guru
Honorer SDN Ranu 1 grati.
Masalah honorer K2 yang belum terangkat
ini terus mencuat dan berkelanjutan serta tidak kunjung selesai. Namun
dalam perjalanan catatan tentang honorer, ternyata jumlah tenaga honorer
juga terus diangkat oleh pemerintah daerah, baik melalui SK
Bupati/Walikota maupun oleh dinas-dinas terkait.
Semakin banyaknya jumlah honorer yang
semakin bertambah itu, tentu saja mendatangkan kegelisahan bagi honorer
untuk kategori 2. Karena mereka yang sudah mengantri tapi tidak segera
terangkat, namun justru muncul honorer-honorer lain yang baru.
“Benar-benar jadi masalah bagi kami para
gonorer K2, karena masalah honorer tidak akan pernah berkesudahan dan
membuat lelah. Semestinya untuk pengangkatan honorer baru, dilakukan
setelah masalah honorer sebelumnya selesai lebih dulu. Kalau kondisinya
seperti ini, sama saja dengan menambah masalah baru,” kata Edy Siswanto,
Guru Honorer SDN Jeladri 1 Kecamatan Winongan.
Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya
pemerintah pusat telah mengatur masalah honorer dan bertekad untuk
menyelesaikannnya. Sebelum honorer K2 tuntas diangkat menjadi PNS,
pemerintah di daerah dilarang untuk mengangkat honorer-honorer baru.
Larangan pengangkatan honorer baru
dilakukan oleh Mendagri RI pada 2013 yang saat itu dijabat oleh Gamawan
Fauzi. Larangan dituangkan secara gamblang dalam Surat Edaran (SE)
Mendagri Nomor 814.1 Tahun 2013 tentang kepala daerah di Indonesia,
gubernur maupun bupati dan walikota untuk menambah tenaga honorer.
“Meski sudah ada larangan, tapi
praktiknya tetap berlangsung. Bahkan terkahir, semua sekolah diharuskan
untuk mengangkat tenaga memenuhi kebutuhan bagian tata usaha (TU),” ucap
Nurul Ulum.
Menurutnya, pengangkatan honorer baru
sepertinya menjadi lahan atau ladang bagi para penggede untuk memberikan
pekerjaan kepada banyak orang. Bahkan terkesan aji mumpung bagi seorang
pejabat untuk menempatkan orang-orang yang dikehendakinya sebagai
tenaga honorer baru.
Iswahyudi, Kepala Dinas Pendidikan
Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi terkait masalah nasib honorer K2,
tidak dapat berbuat banyak kecuali menunggu. Karena kewenangan
pengangkatan menjadi PNS, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Itu kewenangan pemerintah pusat dan
kami sudah berupaya terus mencari penjelasan agar masalah itu
terselesaikan. Pemerintah pusat hingga saat ini masih belum bisa
menyelesaikan masalah honorer K2 itu. alasannya, untuk pengangkatan
menjadi PNS, kemampuan APBN sangat terbatas,” jelas Iswahyudi.
Sementara Subari ketua Ikatan Guru
Indonesia cabang Pasuruan meengatakan ” kami minta pihak Badan
kepegawaina Daerah (BKD) kabupaten Pasuruan harus proaktif info tentang
nasib para tenaga Honorer ini, agar nasib mereka nantinya bisa lebih
baik, bisa diangak menjadi CPNS. ” katanya kepaa wartaonline.co.id
(eko/sob)/za