Gaji Guru Honorer Kurang di Perhatikan



guru-honorer

Nasib ribuan guru honorer Daerah di Kabupaten pasuruan kini nasibnya tidak jelas. Sejak tahun 2010 telah dilakukan penataan atas para pegawai berstatus honorer oleh pemerintah pusat di seluruh daerah di Indonesia. Rencananya, secara berkelanjutan dalam tempo waktu sekitar 5 tahun, hingga 2014, mereka akan diangkat dan ditetapkan sebagai pegawai negeri sipil (PNS).
Menurut data yang di peroleh dari Badan Kepegawaian daerah Di Kabupaten Pasuruan, tenaga honorer yang berhasil dihimpun dalam data base, saat itu sebanyak 1.364 orang. Dimana dari jumlah itu, personil paling banyak justru berasal dari kalangan dunia pendidikan atau tenaga pendidik dengan jumlah sekitar 800 orang dan sisanya adalah tenaga di berbagai instansi pemerintahan di Kabupaten Pasuruan.
Namun rencana tinggallah rencana yang tidak juga terwujud. Hingga 2015 ini, tenaga honorer yang diangkat menjadi PNS baru sekitar 30% atau hanya sebanyak 502 orang. Sedangkan sisanya yang berjumlah 862 orang, hingga saat ini nasibnya masih tidak jelas.
“Sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012, tentang pengangkatan tenaga honorer, diselesaikan hingga 2014. Tapi kenyataannya hingga saat ini masih juga belum terlaksana. Kami masih tetap menunggu untuk diangkat sebagai PNS,” kata Eko Budi Setiawan, Guru Honorer SDN Kalipang 1, Kecamatan Grati yang juga Koordinator Daerah Forum Honorer Kategori 2 Indonesia (FHKRI), Kabupaten Pasuruan.
Honorer K2 muncul setelah pada 2010 lalu pemerintah pusat berniat mengangkat seluruh pegawai honorer di Indonesia menjadi PNS. Honorer yang diangkat menjadi PNS, terutama honorer yang mengantongi Surat Keputusan (SK) kepala daerah setempat.
Untuk pengakatan tenaga honorer menjadi PNS tersebut, pemerintah pusat membatasi pada honorer daerah (honda) yang mengantongi SK kepala daerah, baik bupati maupun walikota pertanggal 1 Januari 2005.
“Sk Bupati paling lambat pertanggal 1 Januari 2005 itulah yang dimasukkan dalam data base untuk honorer kategori 1 (K1). Tapi setelah masa pemberkasan selesai, ternyata masih ada honorer yang memiliki SK Bupati yang belum masuk, sehingga disusulkan dan masuk dalam honorer kategori 2,” ujar Eko Budi.
Namun dalam perjalanan pemberkasan, jumlah honorer K2 yang mengantongi SK Bupati sebenarnya tidak seberapa banyak, akhirnya membludak. Lantaran munculnya kebijaksanaan baru bahwa honorer yang mengantongi SK Bupati hingga Nopember 2005, juga dimasukkan dalam data base.
“Selain itu juga masih ditambah lagi dengan SK perpanjangan dari instansi terkait. Tentu saja jumlah honorer K2 akhirnya membengkak hingga mencapai 1.364 orang. Sehingga waktu pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS membutuhkan waktu yang panjang hingga saat ini baru terangkat 30% saja,” ungkap Nurul Ulum, Guru Honorer SDN Ranu 1 grati.
Masalah honorer K2 yang belum terangkat ini terus mencuat dan berkelanjutan serta tidak kunjung selesai. Namun dalam perjalanan catatan tentang honorer, ternyata jumlah tenaga honorer juga terus diangkat oleh pemerintah daerah, baik melalui SK Bupati/Walikota maupun oleh dinas-dinas terkait.
Semakin banyaknya jumlah honorer yang semakin bertambah itu, tentu saja mendatangkan kegelisahan bagi honorer untuk kategori 2. Karena mereka yang sudah mengantri tapi tidak segera terangkat, namun justru muncul honorer-honorer lain yang baru.
“Benar-benar jadi masalah bagi kami para gonorer K2, karena masalah honorer tidak akan pernah berkesudahan dan membuat lelah. Semestinya untuk pengangkatan honorer baru, dilakukan setelah masalah honorer sebelumnya selesai lebih dulu. Kalau kondisinya seperti ini, sama saja dengan menambah masalah baru,” kata Edy Siswanto, Guru Honorer SDN Jeladri 1 Kecamatan Winongan.
Lebih lanjut dijelaskan, sebenarnya pemerintah pusat telah mengatur masalah honorer dan bertekad untuk menyelesaikannnya. Sebelum honorer K2 tuntas diangkat menjadi PNS, pemerintah di daerah dilarang untuk mengangkat honorer-honorer baru.
Larangan pengangkatan honorer baru dilakukan oleh Mendagri RI pada 2013 yang saat itu dijabat oleh Gamawan Fauzi. Larangan dituangkan secara gamblang dalam Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 814.1 Tahun 2013 tentang kepala daerah di Indonesia, gubernur maupun bupati dan walikota untuk menambah tenaga honorer.
“Meski sudah ada larangan, tapi praktiknya tetap berlangsung. Bahkan terkahir, semua sekolah diharuskan untuk mengangkat tenaga memenuhi kebutuhan bagian tata usaha (TU),” ucap Nurul Ulum.
Menurutnya, pengangkatan honorer baru sepertinya menjadi lahan atau ladang bagi para penggede untuk memberikan pekerjaan kepada banyak orang. Bahkan terkesan aji mumpung bagi seorang pejabat untuk menempatkan orang-orang yang dikehendakinya sebagai tenaga honorer baru.
Iswahyudi, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pasuruan yang dikonfirmasi terkait masalah nasib honorer K2, tidak dapat berbuat banyak kecuali menunggu. Karena kewenangan pengangkatan menjadi PNS, sepenuhnya berada di tangan pemerintah pusat.
“Itu kewenangan pemerintah pusat dan kami sudah berupaya terus mencari penjelasan agar masalah itu terselesaikan. Pemerintah pusat hingga saat ini masih belum bisa menyelesaikan masalah honorer K2 itu. alasannya, untuk pengangkatan menjadi PNS, kemampuan APBN sangat terbatas,” jelas Iswahyudi.
Sementara Subari ketua Ikatan Guru Indonesia cabang Pasuruan meengatakan ” kami minta pihak Badan kepegawaina Daerah (BKD) kabupaten Pasuruan harus proaktif info tentang nasib para tenaga Honorer ini, agar nasib mereka nantinya bisa lebih baik, bisa diangak menjadi CPNS. ” katanya kepaa wartaonline.co.id (eko/sob)/za